Perusahaan & Korporasi

Jasa Pajak Badan Usaha & PT/CV

Layanan terpadu pelaporan SPT Tahunan Badan 1771, kepatuhan SPT Masa PPh 21/23/25, PPN e-Faktur, hingga perencanaan kepatuhan fiskal korporasi. Kami memberikan pendampingan teknis dan strategis berbasis ketentuan perpajakan resmi agar seluruh pelaporan SPT dan administrasi fiskal Anda terbebas dari sanksi denda keterlambatan maupun risiko pemeriksaan KPP.

Konsultasi Layanan Ini Estimasi: Mulai Rp 1.500.000

Cakupan Ruang Lingkup Layanan

  • Penyusunan SPT Tahunan Badan 1771 lengkap dengan lampiran 1A–8A
  • Manajemen faktur pajak masukan & keluaran e-Faktur PPN tepat waktu
  • Penghitungan dan pelaporan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan PPh 25
  • Ekualisasi pajak rutin antara Omzet SPT PPN vs Peredaran Bruto PPh Badan
  • Mitigasi risiko denda keterlambatan dan salah bayar pajak

Kepatuhan Pajak Badan Tanpa Was-was

Mengelola perpajakan perusahaan menuntut ketelitian tinggi. Sedikit saja selisih antara laporan pembukuan dan e-Faktur dapat memicu surat klarifikasi atau SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kami hadir sebagai mitra konsultan pajak terpercaya yang memastikan seluruh kewajiban pajak bulanan dan tahunan perusahaan Anda diselesaikan dengan tertib, legal, dan akurat.

Cakupan Layanan Badan Usaha

Kami melayani perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, hingga koperasi. Layanan mencakup pelaporan SPT Tahunan Formulir 1771 beserta lampiran khusus, rekonsiliasi fiskal positif dan negatif atas beban komersial, administrasi PPh 21 gaji karyawan, PPh 23 atas jasa dan sewa, hingga pelaporan SPT Masa PPN 1111.

Perencanaan Pajak Berbasis Kepatuhan Hukum

Kami percaya pada perencanaan pajak yang sehat (healthy tax planning) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU HPP). Setiap langkah efisiensi diarahkan untuk memaksimalkan fasilitas fiskal yang sah tanpa menyentuh celah ilegal atau rekayasa data.

Pengalaman Klien Terkait Layanan Ini

“Tadinya pembukuan komersial dan e-Faktur kami sering selisih saat musim audit tahunan. Sejak didampingi tim jasaperpajakan.id, rekonsiliasi fiskal bulanan dan pelaporan SPT 1771 berjalan sangat tertib tanpa ada surat teguran dari KPP.”

Bpk. Hendrawan K.
Direktur Operasional PT Distribusi Logistik
Klien Terverifikasi

Pertanyaan Populer Seputar Layanan Ini

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk menyusun SPT Tahunan Badan?

Dokumen utama meliputi Laporan Keuangan Komersial (Laba Rugi & Neraca), Rekening Koran Bank selama satu tahun buku, bukti potong PPh (1721-A1, Bukti Potong PPh 23), daftar aktiva/penyusutan, serta rekapitulasi penjualan dan pembelian.

Apakah perusahaan yang belum ada transaksi (nihil) tetap wajib lapor pajak?

Ya, badan usaha yang sudah ber-NPWP tetap wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan Badan meskipun bernilai nihil untuk menghindari sanksi administrasi denda nihil dari KPP.

Bagaimana skema kerja sama pajak bulanan untuk perusahaan?

Kami menyediakan sistem retainer bulanan, di mana setiap bulan tim kami mengambil rekap data transaksi Anda, menghitung PPh/PPN, menerbitkan kode billing, hingga membukukan dan mengunggah laporan ke DJP Online.

Mitra Kepatuhan Terpercaya

Mulai Tertib Pajak dan Bebas dari Kekhawatiran Sanksi

Tim konsultan pajak jasaperpajakan.id siap membantu penyiapan berkas secara rapi, taat regulasi, dan terukur.