Konsultan Pajak Orang Pribadi
Pendampingan pelaporan SPT Tahunan 1770 & 1770S bagi profesional bebas, dokter, notaris, pengacara, freelancer, komisaris, hingga pengusaha individu. Kami memberikan pendampingan teknis dan strategis berbasis ketentuan perpajakan resmi agar seluruh pelaporan SPT dan administrasi fiskal Anda terbebas dari sanksi denda keterlambatan maupun risiko pemeriksaan KPP.
Cakupan Ruang Lingkup Layanan
- Penyusunan SPT Tahunan 1770 (Pekerjaan Bebas) & 1770S (Karyawan/Komisaris)
- Pencatatan dan pelaporan daftar harta, utang, dan riwayat investasi secara klir
- Penanganan pajak atas dividen, warisan, hibah keluarga, dan penghasilan luar negeri
- Simulasi Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang optimal
- Kerahasiaan data finansial dan portofolio pribadi terjamin dengan NDA
Lapor SPT Pribadi Tenang dan Tuntas
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini semakin transparan dengan integrasi NIK sebagai NPWP dan keterbukaan data perbankan. Ketidaksesuaian antara profil penambahan harta di SPT dengan penghasilan yang dilaporkan sering menjadi pintu masuk pertanyaan KPP. Kami membantu Anda merapikan riwayat aset dan kewajiban perpajakan dengan runtut.
Solusi untuk Beragam Profesi Mandiri
Apakah Anda dokter spesialis dengan bukti potong dari multi-rumah sakit, konsultan hukum, arsitek, kreator konten, trader saham/kripto, atau penerima dividen korporasi? Kami memahami norma perhitungan khusus dan ketentuan tarif efektif progresif sehingga Anda membayar pajak tepat sesuai proporsi riil.
Evaluasi Daftar Harta dan Utang
Daftar harta adalah komponen paling krusial dalam SPT Orang Pribadi. Kami membantu memverifikasi aset bergerak, properti, simpanan, emas, tabungan valas, hingga kewajiban KPR/Kredit Modal Kerja agar rasio antara kenaikan harta bersih dan penghasilan netto Anda logis secara matematis fiskal.
“Sebagai dokter dengan bukti potong dari tiga rumah sakit dan beberapa aset investasi, urusan SPT 1770 selalu menyita waktu. jasaperpajakan.id membereskan semuanya secara digital, cepat, dan kerahasiaan daftar harta saya dijamin aman lewat NDA.”
Pertanyaan Populer Seputar Layanan Ini
Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak sebelumnya adalah paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Apakah harta warisan kena pajak penghasilan?
Harta warisan bukan merupakan objek PPh sepanjang sudah terbagi secara sah dan dilaporkan dalam SPT pewaris sebelumnya, namun wajib dicantumkan dalam daftar harta penerima waris.
Bagaimana jika selama beberapa tahun saya belum pernah lapor SPT?
Kami dapat membantu Anda melakukan rekonsiliasi dan pelaporan susulan (backlog tax reporting) tahun-tahun sebelumnya secara terstruktur agar terhindar dari pemblokiran rekening atau penetapan sepihak.
Mulai Tertib Pajak dan Bebas dari Kekhawatiran Sanksi
Tim konsultan pajak jasaperpajakan.id siap membantu penyiapan berkas secara rapi, taat regulasi, dan terukur.